Sejak anda menyerahkan kiriman untuk di kirim oleh PT.JAYA EXPRESS.
anda telah dianggap menerima dan setuju sepenuhnya terhadap syarat dan ketentuan pengiriman
Syarat dan ketentuan pengiriman sebagai berikut :
1. Titipan dianggap sah oleh PT. JAYA EXPRESS, bilamana pengirim sudah menerima Bukti Tanda Terima Asli
2. Dilarang memasukkan ke dalam Titipan barang-barang sebagai berikut :
• Uang tunai Rupiah ataupun mata uang asing lainnya, surat surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb)
• Barang-barang yang mudah meledak, beracun, berbahaya atau yang dapat merusak/membahayakan penerbangan (Angkutan Udara)
• Narkotika, Ganja, Morphin, atau jenis obat terlarang lainnya
• Barang Cetakan, Rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan, mengganggu ketertiban dan keamanan
3. Isi titipan tidak diperiksa : Isi titipan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan merupakan suatu pelanggaran
yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan terhadap kiriman yang dicurigai akan diadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai peraturan yang beriaku di Indonesia
4. PT. JAYA EXPRESS. tidak bertanggung jawab atas hal-hal:
• Semua resiko tehnik yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi
atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya, maupun barang-barang elektronik.
• Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan barang.
• Bila terjadi kesalahan tehnik yang mengakibatkan kerugian immaterial
• Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang di akibatkan oleh pengangkutan, jika keadaan angkutan udara/darat/laut faktanya sedang kurang lancar
• Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan force majeur, yang tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan
• Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis titipan seperti barang cair, pecah belah, cetakan, makanan/buah-buahan. binatang hidup, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain
• Basahnya suatu barang titipan yang diakibatkan oleh angkutan udara/darat/laut.
• Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis titipan oleh instansi pemerintah terkait
(Bea Cukai, Karantina. Kepolisian, Kejaksaan, dsb), sebagai akibat hukum dan keberadaan jenis titipan yang bersangkutan
5. Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka pengangkut tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai, darat untuk melaksanakan pengiriman semua
titipan ke tujuan masing-masing
6. Bila terjadi kehilangan titipan penggantian maksimum USD 100 atau 10 (Sepuluh) kali dari biaya pengiriman.
7. Titipan setelah diterima pada alamat yang disetujui dan tidak ada keluhan/tuntutan dari penerima, maka titipan dianggap
telah diterima dengan baik dan benar, dan tidak lagi menjadi tanggung jawab kami.
8. PT. JAYA EXPR£SS. tidak melayani dan tidak bertanggung jawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya
suatu titipan setelah 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pengiriman.
9. Untuk titipan yang diasuransikan, penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan peraturan Polis Kontrak
Asuransi Jasa Titipan. Premi Asuransi dibayar oleh pengirim
10. Semua claim hanya dapat diselesaikan dikantor PT JAYA EXPR£SS dengan dilampiri.